Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pelempar Bondet di Kota Probolinggo

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pelempar Bondet di Kota Probolinggo

    KOTA ROBOLINGGO - Pelaku teror bom bondet di Rumah Jl. KH. Abdul Hamid  GG 5 Rt 03 Rw 02 Kel. Jrebeng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo, berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Probolinggo Kota. 

    Tersangkanya diketahui berinisial AH (25 th) warga Desa Sepohgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. 

    "Satu orang tersangka sudah kami ditangkap, inisial AH dan saat ini masih dalam proses penyidikan, " kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (13/03/2023).

    Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari pelaku AH yang mendatangi kost saksi RH dengan maksud menanyakan keberadaan pacar pelapor yaitu saksi L.

    Melihat AH datang, saksi L dan RH masuk ke dalam kamar karena L mengaku sudah tidak mau bertemu dengan AH lagi. 

    Mendengar hal itu, RH keluar menemui AH dan menyampaikan keinginan L agar AH tidak lagi mencari dan menghubungi L.

    “Jadi RH ini menyampaikan ke AH agar tidak menemui L lagi, " kata Iptu Zainul.

    Bahkan menurut Iptu Zainul,  saksi RH juga mengatakan bahwa wajah AH yang hanya seperti itu aja, apa tidak malu diomong seperti itu sama perempuan.

    "RH juga menyampaikan bahwa terkait uang 700.000 yang dipinjam L ke AH akan dikembalikan oleh RH.” terangnya.

    Kasi Humas mengatakan, karena tersinggung dengan kata-kata yang disampaikan RH, setelah menerima uang 700.000 tersebut didepan rumah RH, tiba-tiba AH melemparkan bondet ke arah jendela rumah pelapor mengenai kaca jendela rumah.

    Akibatnya kaca pecah serta pecahan kaca mengenai RH serta saksi N yang pada saat itu juga berada di rumah RH 

    Bondet tersebut juga mengakibatkan RH mengalami luka di mata kanan dan telinga kanan serta N mengalami luka pada tangan kanan dan telinga kanan.

    “AH merasa RH telah mengejeknya, padahal AH datang secara baik – baik dan bermaksud menanyakan keberadaan pacarnya L yang sudah beberapa hari tidak ada kabar”. lanjutnya.

    Iptu Zainullah menambahkan, bersama dengan pelaku AH, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah bondet yang belum meledak, 1 buah tas eiger dan sepeda motor PCX warna hitam.

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951.” pungkasnya.

    kota probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Amankan Terduga Pelaku Tawuran di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami